ACCARITA, — Kepala Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Nurdiansyah, S.Pd. Daeng Ngemba diduga rekayasa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018.
Seperti salah satu Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) dengan anggaran sebesar Rp. 50,2 juta dan yang terealisasi Rp. 35,2 jt.
Selain itu pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) anggaran Rp. 34,1 jt. Penggunaan Dana Desa tersebut, kuat dugaan Pemerintah Desa Cakura melakukan rekayasa dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi penggunaaan Dana Desa Cakura tahun 2018 lalu.
Sebab, menurut pengakuan Kepala Desa Cakura, Nurdiansyah, membenarkan bahwa kegiatan itu dia tidak laksanakan. “Kegiatan yang kita maksud, kami memang tidak lakukan karena tidak ada di program penggunaan Dana Desa Cakura, ujarnya, Nurdiansyah, Senin (16/11).