GOWA, ACCARITA — Kapolres Gowa, AKBP Reonald, T.S Simanjuntak mejelaskan adanya oknum anggota Polantas yang sebelumnya sempat viral di media sosial terkait transaksi pembayaran sanksi tilang lewat rekening pribadinya tidak menyalahi aturan, atau tidak ditemukan adanya pelanggaran sesuai dengan hasil pemeriksaan dari pihak propam dan keterangan beberapa saksi.
“Dari hasil pemeriksaan tim investigasi yang kita bentuk dan beberapa saksi termasuk orang tua pemilik kendaraan yang melanggar, tidak ditemukan ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh anggota lalulintas saat bertugas,”Jelas Reonald, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya, Minggu (27/8/2023) Siang.
Kapolres mengatakan, terjadinya pembayaran denda tilang melalui trasfer Via Rekening anggota satlantas juga atas permintaan dari pengendara yang melanggar saat terjaring operasi.
“Jadi anggota kami niatnya baik, hanya ingin membantu pengendara yang melanggar karena yang bersangkutan tidak membawa uang untuk membayar denda tilang, jadi meminta kepada anggota untuk dibayarkan melalui nomor rekening via transfer. Jadi tidak ada unsur pelanggar kita temukan,”Katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kasi Propam Polres Gowa, AKP Isyamsah yang didampingi Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari juga menambahkan dari hasil investigasi periksaan yang dilakukan diketahui bahwa mobil yang dikemudikan oleh Dinar warga Kabupaten Takalar terjaring Operasi rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Gowa pada Rabu 23 Agustus lalu.
Mobil pengendara dihentikan karena mengunakan kenalpot Racing atau Bogar yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas di jalan.
“Saat terjaring Operasi pemilik kendaraan meminta kendaraannya tidak ditahan. Karena tidak membawa uang ia meminta kepada petugas agar denda tilang nya dibayar atau dititip melalui via transfer kerekeing Anggota,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pengendara Mobil membayar denda tilang ke rekening pribadi seorang polisi lalulintas yang bertugas di Polres Gowa.
Hal tersebut diungkap Oleh Daeng Pasang Orang tua si pengendara mobil yang bernama Dinar warga Lingkungan Masalleng, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, yang ditilang oleh anggota lalulintas Polres Gowa pada Rabu (23/8/23).
“Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong.”Kata Daeng Pasang (**)