Debitur Kecewa, Ini Tuntutan Kuasa Hukum Syamsu Rijal :

oleh

 

ACCARITA, — Pembangunan belasan ribu Perumahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat yang tinggal dilokasi perumahan Pao-pao Permai.

Keputusan belasan penghuni perumahan pun kini berproses hukum dengan adanya kuasa hukum dari debitur yang hingga saat ini belum mendapatkan Sertifikat HGB padahal sudah melakukan pelunasan pembayaran perumahan tersebut.

Setelah melakukan pelunasan selama puluhan tahun pihak debitur akhirnya mengungat dan melalui kuasa hukumnya Syamsu Rijal SH, yang mengatakan ke awak media “Dalam hal ini kami selaku Kuasa Hukum akan mengungat pihak dari Bank BTN hal itu dikarenakan Bank BTN belum punya etika baik untuk memberikan para debitur kami apa yang harus diberikan dalam hal ini Sertifat HGB daripada perumahan yang ada di BTN Pao-pao Permai, kata Rijal

Kami juga akan lakukan langkah hukum apabila dikemudian hari pihak Bank BTN nggak punya etika baik untuk segera memberikan hak daripada debitur yang kami saat ini dampingi, tambah Rijal

Adapun.kronologis dari pada tatacara para debitur melakukan pembayaran perumahan BTN Pao-pao tersebut sudah melalui menganisme yang ada, dan sempat pula debitur mendatangi pihak Bank BTN untuk melakukan pelunasan pembayaran perumahan subsidi tersebut dan setelah mereka melakukan pelunasan mereka dijanjikan akan diberikan Sertifikat HGBnya dalam waktu 5 menit, namun semua itu hanya janji semata hal tersebut dikarenakan sudah puluhan tahun namun sertifikat HGB tersebut belum juga di munculkan oleh pihak Bank BTN, ucap Rijal

Debitur melakukan pelunasan bervariatif ada yang melakukan pelunasan ada yang 7 tahun, 10 tahun hingga 12 tahun namun mereka belum juga mendapatkan hak mereka dan terkadang pihak Bank BTN sering berdalih melempar tanggung jawab ke pihak Develover.

Akad kredit sudah dilakukan papar rijal, oleh pihak debitur harusnya pihak Bank BTN sudah semestinya melakukan hak dan kewajibannya memberikan Sertifikat HGB para debitur karna mereka juga butuh tambahan modal usahanya karna apabila HGB mereka dapatkan maka akan di masukkan kembali ke bank untuk bermodal usaha.

Dan alhamdulillah setelah melalui proses hulum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa telah melakukan peninjauan setempat (PS) di BTN PAO-PAO PERMAI PT. H. BANCA UTAMA Perkara No. 12/Pdt. G/2020/PN.Sgm atas 13 rumah obyek sengketa milik Para Debitur yang telah lunas akan tetapi oleh Pihak tergugat 1 BANK BTN CABANG MAKASSAR dan tergugat 2 PT. H. BANCA UTAMA tidak memiliki etikad baik untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan milik para Penggugat (Warga Pao-Pao Permai

(Editor : R1)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.