MAKASSAR – Kasus dugaan penyimpangan penempatan dana cadangan sebesar Rp24 miliar oleh Perumda Air Minum (PDAM) Makassar terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini mengakselerasi penyelidikan terhadap kasus tersebut, yang diduga melibatkan penempatan dana deposito tanpa prosedur sah.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk klarifikasi, meski belum dapat diumumkan ke publik siapa saja yang telah diperiksa.
“Ini masih proses awal, jadi belum bisa kami sampaikan lebih jauh. Tapi pemeriksaan sudah mulai dilakukan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Dana cadangan yang berasal dari akumulasi laba tahun 2023–2024 itu awalnya menjadi indikator positif atas keberhasilan efisiensi operasional PDAM Makassar. Sayangnya, penempatan dana dalam deposito dilakukan tanpa melibatkan unsur pengawasan formal yang semestinya ada dalam tubuh BUMD, seperti Dewan Pengawas dan KPM.
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, tak tinggal diam. Ia langsung menginstruksikan evaluasi internal dan audit dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
“Kami tidak ingin hal ini menjadi preseden buruk bagi perusahaan. Dana cadangan adalah hasil jerih payah kolektif, dan seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan,” kata Hamzah.
Menurut Hamzah, langkah ini merupakan bagian dari komitmen PDAM untuk membangun budaya keterbukaan dan akuntabilitas. Ia menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses penempatan deposito itu.
“Kami sedang menelusuri bagaimana komunikasi dengan bank terjadi, dan siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” tambahnya.
Dorongan juga datang dari kalangan sipil. Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman, meminta manajemen PDAM Makassar tidak hanya mengusut dana pokok yang disimpan, tapi juga memastikan seluruh bunga hasil deposito dikembalikan ke kas perusahaan.
“Ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tapi juga soal tanggung jawab pengelolaan uang rakyat. Keuntungan dari deposito harus dicatat dan dikembalikan untuk pelayanan publik,” tegas Ruslan.








