Camat Fadli Angkat Bicara Kisruh Retribusi Sampah, Ini Uraian Klarifikasinya :

oleh

Makassar, ACCARITA —- Dari hasil tudingan masyarakat kecamatan Manggala bahwasanya Retribusi sampah yang di anggapnya tak masuk akal atau melebihi dari tagihan retribusi yang semestinya, mendapatkan respon dari Fadli selaku camat Manggala

>Hal tersebut di kemukakan Fadli dari hasil wawancara melalui sambungan WhatsAppnya memaparkan bahwa ada beberapa kategori yang masyarakat perlu pahami terkait retribusi sampah

Adapun di dalam penjelasannya sebagai berikut

1. Jd yang digunakan petugas tersebut adalah SKRD ( bukan kwitansi seperti yg dikeluhkan sebelumnya oleh warga wajib retribusi)

2.  Nilai yg bayarkan wajib retribusi sudah sesuai SKRD

3. SKRD bukti pembayaran diserahkan kepada wajib rertibusi.

4. Artinya sesuai dengan perwali 119 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Rertibusi Kebersihan.

5. Jika ada keberatan terhadap nilai pada SKRD maka wajib retribusi dapat melaporkan langsung ke pihak Kelurahan atau kecamatan, agar dilakukan pengecekan lapangan. Lalu ditetapkan kembali sesuai hasil pengecekan yg diketahui lurah stempat.

(R1)

No More Posts Available.

No more pages to load.