Cafe Agung Segera di Tindak Tim Raika Kota Makassar Karna Langgar Prokes

oleh

Makassar, ACCARITA, – – –  SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP Kota Makassar  Imam Hud mengatakan, protokol kesehatan yang paling banyak dilanggar adalah pengusaha tidak mau menerapkan jaga jarak di setiap tempat usaha mereka ramai dikunjungi masyarakat. “Di cafe-cafe dalam kota itu masih banyak kami temukan pengunjung duduk berdempetan. Itu kan sudah melanggar aturan di tengah pandemi covid-19,” terangnya melalui Via whatsaapnya  di Palu, Rabu malam (16/6).

Tidak hanya itu banyak juga pengusaha yang tidak mau membatasi jumlah pengunjung yang datang di cafe atau rumah makan yang dibukanya. “Sudah ada pembatasan pengunjung dari 100 ke 50, tapi pemilik usaha yang kami konfirmasi bahwa agak berat aturan itu mereka terapkan,” ujarnya.

Seperti halnya pemilik Cafe Agung yang berada di Jalan Ratulangi yang telah ditemukan wartawan bahwa Cafe tersebut tak mengikuti anjuran pemerintah.

Dengan adanya laporan dari tim media Raika ini maka kami dari satuan polisi pamong praja tingkat kota makassar akan mengambil tindakan tegas akan menyita barang milik Cafe tersebut seperti meja dan kursi serta mencabut izin penjualan dari Cafe Agung itu, sambung Imam Hud

Imam Hud menjelaskan, saat melakukan patroli timnya menemukan ada kursi yang ditandai oleh pemilik usaha agar tidak diduduki sehingga menjaga jarak, namun hal itu tidak berjalan efektif. Pasalnya, ketika petugas merazia, tempat duduk itu kosong, selesai razia pelanggan kembali mendudukinya.”Memang pengunjung dan pemilik usahanya juga bandel. Makanya kami tegur agar pengunjung dan pemilik usaha bisa sama-sama kompak menerapkan protokol kesehatan,” kuncinya .

  • (Rahmayadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.