MAKASSAR, ACCARITA — Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel kembali menuai sorotan pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulawesi Selatan tahun 2022 jenjang SMA dan SMK yang nulai dibuka hari ini tanggal 20 Juni 2022.
Berbagai persiapan Disdik Sulsel telah dilakukan diantaranya dengan melatih para operator serta memberikan briefing kepada seluruh Cabang Dinas dan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menjalankan proses PPDB sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Bahkan Disdik Sulsel telah meminta para Kepsek untuk menyusun rundown PPDB di sekolah masing-masing, mulai dari proses pendaftaran, verivikasi berkas dan pendaftaran ulang.
Disdik Sulsel juga sudah menyiapkan infrastruktur IT dengan mengandeng operator Indosat.
Namun sangat disayangkan, fakta lapangan berkata lain. Hari ini sejatinya dimulai pelaksanaan PPDB online tapi operator yang sudah terikat kontrak tidak mampu memberikan servis pelayanan sesuai rencana kerja dan syarat (RKS) yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dimana, diduga pemenang tender PT. Lintas Arta yang memakai aplikasi dari Surabaya belum bisa konek ke server PPDB online Disdik Sulsel. Alhasil, seluruh SMA SMK se-Sulsel tidak dapat mengakses karena terjadi error sistem pada server.
Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH mengatakan, timbul kecurigaan dugaan kongkalikong pada pemenang operator pelaksanaan PPDB tahun ini.
“Ini perusahaan operator selaku rekanan tidak siap, kami menduga rekanan pemenang ini terkesan dipaksakan. Kita kawal sejauh mana progres kerjanya,” ujarnya kepada awak media saat di temui di sebuah Warkop Jalan Sunu sembari memantau pergerakan para pendaftar di SMKN 5 Makassar dan SMAN 17 Makassar, Senin (20/6/22).
Lanjut Adiarsa, kalau sudah dari awal tidak beres kita sisa tunggu bagaimana ke depannya dan seperti apa alasannya.
“Jelas ini tidak profesional, kami minta panitia lelang, Kadisdik Sulsel dan Ketua Panitia dievaluasi Gubernur,” tegasnya.
Turut hadir di lokasi, Humas GMBI Sulsel, Risman Pasigai juga sangat menyayangkan ketidak profesionalan rekanan operator dan pihak Disdik Sulsel.
“Waktu berjalan sesuai regulasi dan sangat sempit. Pihak Disdik harus bertanggung jawab dan segera mencari solusinya,” terang Risman.
Sementara itu, Sekjen L-Kompleks, Ruslan Angkel menganggap ini adalah temuan yang bisa berujung pidana yang dilakukan baik rekanan maupun pelaksana kegiatan.
“Sudah menyalahi kelayakan dan tidak memenuhi syarat kualifikasi pekerjaan namun kenapa bisa dimenangkan,” jelasnya.
Lanjut Ruslan, kami dari kawan-kawan penggiat LSM dan pemerhati pendidikan akan melakukan upaya hukum sembari mengumpulkan data dan baket temuan di lapangan.
Diketahui, Pendaftaran PPDB akan dibagi menjadi beberapa jalur mulai dari zonasi untuk SMA dan jalur terdekat ke sekolah untuk SMK, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, jalur anak guru dan tenaga kependidikan.
Kemudian jalur anak DUDI mitra khusus untuk SMK, jalur prestasi non akademik, serta jalur prestasi akademik. (*)