Arongansi Satpol PP, Larang Wartawan Meliput Kegiatan Rapid Test Kecamatan Biringkanaya

oleh

 

ACCARITA, — Oknum Satpol PP Kota Makassar yang bertugas di Kecamatan Biringkanaya menghalangi kerja wartawan. Aksi arogan itu dialami awak media ini yang sehari-hari meliput di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Kejadian tidak menyenangkan tersebut terjadi Senin (20/05/2020) hari ini sekitar pukul 09.30 Wib. Saat itu media ingin melakukan peliputan di ruang pola kecamatan biringkanaya itupun atas dasar perintah Pak Camat Andi Syahrum Makkurade Jl. Ir. Sutami Biringkanaya, Bulurokeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90243

Di saat bersamaan, di ruang pola tersebut sedang berlangsung sebuah kegiatan Rafid Test serentak di kubu jajaran pengawai dan staf kecamatan yang dihadiri beberapa pengawai dan pihak puskesmas saat wartawan ijin mau masuk meliput kegiatan tersebut salah seorang petugas keamanan berseragam Satpol PP tersebut melarang awak media masuk, dan dengan nada keras melarang wartawan untuk ambil gambar.

Padahal awak media sudah menunjukkan kartu pers, namun oknum Satpol PP ini tetap melarangnya. “Mau wartawan kek, mau disuruh pak camat, kalau tidak boleh masuk ya tidak boleh,” bentaknya.

Sikap arogan yang menghalang-halangi kerja wartawan ini disesalkan oleh wartawan media ini yang akan melakukan peliputan di ruang pola kecamatan biringkanaya.

Rahmayadi wartawan sebuah media online. Dia mengaku langsung berhadapan dengan oknum Satpol PP tersebut saat kejadian tidak menyenangkan tersebut terjadi, apalagi Satpol tersebut menyebut nama Kasatpol dengan nada keras biar kau keluarganya Imam saya tidak takut, ucap Satpol PP Kecamatan Biringkanaya

“Kami heran kenapa kok wartawan di larang masuk. Padahal tidak ada kegiatan yang bersifat rahasia di dalam. apalagi saya ini mendapatkan tugas langsung dari pak camat untuk melakukan peliputan kegiatan rapid test ini,” katanya kesal.

“Oknum seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kita kerja dilindungi undang-undang kok. Tidak bisa mereka seenaknya saja menghalang-halangi kerja kita,” ujar Randy sapaan sehari-harinya tegas seraya meminta Walikota Makassar dan Kasatpol PP Makassar untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

Sementara Camat Biringkanaya Andi Syahrum Makkurade saat dikomfirmaai melalui telpon selularnya/Whatsappnya memaparkan, ” Saya sangat menyayangkan akan adanya kejadian tadi, dan saya akui juga bahwa saya yang salah karna saya tidak mengantar kamu masuk ke ruang pola untuk meliput padahal saya yang suruhki liputki kegiatan kami tadi diruang pola, paparnya melalui telpon selularnya

Saya juga meminta agar persolan ini tidak usa di besar-besarkan karna saya mewakili satpol PP Kecamatan Biringkanaya meminta maaf atas kejadian tersebut, pungkasnya

Dilain pihak Kasatpol PP Imam Hud saat di konfirmasi melalui telpon selularnya tidak menanggapi akan adanya kejadian ini Rabu 20/05/2020.

Hal ini akan kami laporkan kepihak Kepolisian karna telah menghalang-halangi wartawan pada saat peliputan dan kami Insan Jurnalis adalah Pilar 4 yang dilingdungi oleh undang-undang, No 40 tahun 1999 tercantung dalam pasal 28 jadi barang siapa yang dengan sengaja melakukan pencegahan atau menghalang-halangi wartawan pada saat peliputan akan didenda Rp. 500 juta hukuman 2 tahun penjara.

(Tim Media)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.