Anggota Komisi III Respon Pengaduan Kasus Dugaan Korupsi BPNT Sulsel

oleh

ACCARITA, –Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mengadukan penanganan kasus korupsi penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan ke anggota Komisi IlI DPR RI di Jakarta.

Direktur LAKSUS, Muh Ansar mengadukan langsung penanganan kasus ini kepada anggota Komisi III, Supriansa. Muh Ansar menyatakan, dirinya terbang ke Jakarta untuk menyampaikan penanganan perkara ini, agar mendapat pengawalan dan perhatian dari anggota DPR RI. Alasannya, dia ingin agar proses penyelidikan serta penyidikan perkara yang sedang ditangani penyidik Polda Sulsel bisa berjalan proporsional serta profesional.

Anggota Komisi III, Supriansa yang ditemui merespon pengaduan yang disampaikan secara lisan tersebut. Dia menyampaikan, sebaiknya pengaduan ini disampaikan secara tertulis ke Komisi III.

“Sebagai wakil rakyat, kami jelas merespon. Sebaiknya pengaduan seperti ini disampaikan secara tertulis ke Komisi III DPR RI,” tegas Supriansa.

Direktur LAKSUS, Muh Ansar, menegaskan, sejumlah penggiat antikorupsi di Sulsel menyoroti penanganan kasus ini. Menurut dia, proyek bantuan pangan non tunai ini sangat rawan di mark up. Soalnya paket bantuan yang disalurkan sudah dalam bentuk paket tanpa mempertimbangkan prioritas kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat.

Proyek ini, kata Muh Ansar, tidak tersosialisasi dengan baik terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), utamanya soal tentang hak mereka terhadap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diguyurkan pemerintah guna menekan angka stunting.

Akibatnya, proyek ini rawan di mark up mengingat bisa “dimainkan” selisih harga sembako dengan dana dalam rekening KPM yang masuk setiap bulannya Rp200.

“KPK harus turun tangan mengingat ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di Sulsel dalam proyek ini. Intinya, dugaan selisih harga dalam setiap bantuan yang disalurkan itu bisa ditaksir, sekitar Rp15 ribu per KPM. Jadi kalo jumlah KPM jutaan berapa nilai yang dimark up. Kasus ini harus tuntas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Muh Ansar.

“Ini kasus bukan main main. Hak hak masyarakat kecil di kebiri. Kasus ini wajib tuntas. Kami minta semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini diseret ke hadapan hukum,” tegas Muh Ansar. (*)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.