Addeh, Camat Polongbangkeng Selatan di Duga Pelihara Pejabat Narapida

oleh

Takalar, ACCARITA, – – Tak jarang Kepala Desa yang terpilih melalui pemilihan langsung tidak mampu memenuhi harapan warganya.

Dalam berkasus hingga tervonis terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum dapat berujung pada pemberhentian dari jabatannya.

Kepala Desa diberhentikan dari Jabatannya berdasarkan Regulasi yang berlaku diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di dalamnya terkait Pasal yang mengarah ke Pemberhentian Kepala Desa.

Namun demikian, Pemberhentian Kepala Desa secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Lebih lanjut dikatakan Asman sebagai Aktivis Penegakan Hukum bahwa menurut Pasal 29 UU 6 Tahun 2014 Kepala Desa dilarang;
-Merugikan kepentingan umum
-Menyalahgunakan Wewenang, Tugas
Hak dan/atau Kewajiban
-Melakukan tindakan Diskriminatif
terhadap Warga dan atau golongan
Masyarakat tertentu
-Melakukan tindakan meresehkan
sekelompok Masyarakat Desa.
-Meninggalkan tugas selama 30 hari
kerja berturut-turut tampa alasan yang
jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan

Lanjut dikatakan Asman yang Juga Sekjend DPD BAIN HAM RI Kab.Takalar bahwa kasus ini kan sudah jelas punya Regulasi Permendagri yang turunan dari Undang Undang tentang Desa sangat jelas,
dan kemudian juga adanya putusan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab.Takalar pada Hari Selasa Tanggal 4 Mei 2021 dan yang diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk Umum pada Hari Rabu Tanggal 5 Mei 2021 dengan Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN.Tka yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap.
Dimana didalam putusan itu sudah jelas keadaan yang memberatkan adalah Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat.

Dengan adanya beberapa Regulasi dan Dasar itu tentu Camat harus Intens dan progres, serta menyampaikan kepada BPD untuk melakukan Rapat Intern berdasarkan wewenangnya selaku Pengurus BPD di Desa itu,

Apalagi kan Ketua dan pengurus BPD Desa Cakura sudah melakukan kunjungan ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab.Takalar untuk konsultasi terkait langkah apa yang harus dilakukan, sehingga ada keputusan rapat BPD lalu hasil dari Rapat itu kemudian Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada  Bupati melalui Camat atau sebutan lain, dan pada Laporan dimaksud tentu memuat Materi Kasus yang dialami oleh Kepala Desa yang bersangkutan sehingga
atas Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, Bupati melakukan kajian untuk proses selanjutnya.
Oleh sebab itu dalam kejadian ini diharapkan Camat mengambil Inisiatif dan melakukan upaya berdasarkan Regulasi jangan sampai kemudian diduga melakukan Pembiaran dan melanggar UU No.6 Tahun 2017, Permendagri No.82 Tahun 2015 dan Permendagri No.66 Tahun 2017 pungkasnya…

Ditempat terpisah bincang-bincang di Warkop dengan Irwan yang akrab dipanggil DJ selaku Ketua Umum DPD BAIN HAM RI Kab.Takalar yang juga Praktisi Hukum di Makassar mengatakan bahwa apa yang di sampaikan Saudara Asman bahwa Regulasi Undang-undang tentang Desa dan Permendagri itu sangat jelas sekali aturannya dan tentu perlu di laksanakan berdasarkan aturan itu, sebagai tambahan bahwa ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab.Takalar yang harus kita patut kita hormati, point pentingnya adalah diharapkan peran pentingnya Camat menyikapi masalah ini sehingga kemudian apa yang di inginkan warga terpenuhi….ada regulasi jelas kok yang mengaturnya…. ujar DJ dgn gaya bahasa kelakarnya..

No More Posts Available.

No more pages to load.