Abdi Asmara : Pentingnya Pengelolaan Lingkungan Hidup Mulai Sejak Dini

oleh

 

ACCARITA, — Legislator Demokrat yang dikenal aktif melayani warganya ini, siapa lagi kalau bukan Abdi Asmara

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini gelar kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sabtu (15/8/2020) di jl Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya.

Dalam kesempatan ini, anggota DPRD Kota Makassar fraksi Demokrat ini, Abdi Asmara menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya perda ini.

Abdi menyampaikan Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di khususnya masyarakat kecamatan biringkanaya Kota Makassar ini bertujuan untuk menopang hidup masyarakat, terkhusus untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup demi masa depan anak cucu kita.

“Tujuan perda ini tidak terlepas dari UUD Tahun 1945 dan peran untuk menjaga sangat penting, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi peran masyarakat juga sangat dibutuhkan. Demi menopang hidup kita dan anak cucu kita kedepannya.” Jelasnya.

“Saya harap pemerintah Kota Makassar terus meningkatkan pemeliharan pengelolaan lingkungan hidup dan agar kita bersama masyarakat ikut serta membantu mewujudkan cita-cita akan dari perda ini serta hal itu untuk Makassar tambah baik lagi kedepannya”. tukas Abdi.

Abdi Asmara bersama ketua LPM

Sementara itu Andi Syahrum Makkurade hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut memaparkan,”Suatu ke syukuran karna dengan hadirya perda ini masyarakat khususnya disini dapat memahami akan penting kelestarian lingkungan hal tersebut dikarenakan Perda ini tak lepas dari apa yang sehari-harinya kita lakukan, singkatnya

Ditempat yang sama Andi Iskandar Plt Kadis Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar, Dalam ulasannya ia menjelaskan Perda nomor 9 Tahun 2016 yang diprakarsai oleh DPRD ini mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

Peserta Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup di Hotel Dalton makassar

“Diatur soal ketentuan-ketentuan umum. tujuan dan ruang lingkup bahkan hingga sanksi bagi siapa saja yang melanggar termasuk pemerintah jika melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.”katanya.

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.