MAKASSAR, – Dinas Pertanahan Kota Makassar terus mengejar aset-aset milik pemerintah kota Makassar.
Tahun ini, Dinas Pertanahan kota Makassar telah mensertfikatkan 54 aset yang terdiri dari rumah sakit, sekolah, rumah dinas yang berada di kota Makassar.
Distan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar terus melakukan identifikasi lahan dan bangunan yang menjadi milik pemkot Makassar.
“Sudah ada sekita 54 berhasil kita lakukan sertifikat. Gerak cepat tim semua termasuk pihak bersama BPN Makassar,” Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah, Rabu (11/09/2024).
Ismail sapaan akrab Ismail Abdullah mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan identifikasi ke lapangan.
Distan kata dia, tengah melakukan pengukuran di sejumlah bidang tanah yang teridentifikasi milik pemkot Makassar.
“Kita sementara menunggu lagi beberapa bidang tanah yang akan disertifikatkan, kita terus koordinasi dengan BPN,” ucap Ismail.
Beberapa waktu lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerahkan 7 sertifikat elektronik kepada pemerintah kota Makassar. Nilainya ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.
Dua diantara sertifikat tersebut, yakni sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Lapangan Karebosi seluas 107.500 meter persegi (10,5 hektar) dan sertifikat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang seluas 28.523 meter persegi.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, 7 sertifikat yang diserahkan oleh Menteri AHY telah memberikan kepastian hukum bagi pemkot.
Kepemilikan pemkot atas lahan-lahan tersebut semakin jelas.
“Jadi kepastian sertifikat tanah ini juga menjadi kepastian hukum di masyarakat, masalah tanah ini rawan konflik,” ucap Danny. (*)