Camat Wajo Tegaskan Komitmen HAM dalam Pelayanan Publik

oleh

Makassar,  – Camat Wajo, Drs. Nimrod Sembe, S.Sos., M.M., menghadiri rapat penting terkait Perencanaan Perangkat Daerah (PPD) dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar. Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, yang dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, camat, dan pejabat lainnya. Fokus utama dalam rapat ini adalah penyusunan rencana strategis yang akan menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Makassar menekankan pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam pelayanan publik, terutama dalam konteks kota besar seperti Makassar, di mana masyarakat memiliki beragam kebutuhan dan tantangan. “Pelayanan publik berbasis HAM bukan hanya tentang memberikan layanan yang efisien, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan dengan adil, bermartabat, dan setara. Ini adalah komitmen kita untuk mewujudkan Makassar sebagai kota yang ramah HAM,” ujarnya.

Drs. Nimrod Sembe, dalam perannya sebagai Camat Wajo, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik di wilayahnya. Menurutnya, pelayanan publik berbasis HAM adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua warga, tanpa terkecuali, mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap layanan yang disediakan oleh pemerintah.

“Sebagai camat, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap warga di Kecamatan Wajo merasakan kehadiran pemerintah yang adil dan peduli terhadap hak-hak mereka. Pelayanan berbasis HAM adalah cara kami untuk menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan yang bermutu, tanpa diskriminasi,” kata Drs. Nimrod Sembe.

Lebih lanjut, Drs. Nimrod Sembe juga menekankan bahwa implementasi P2HAM di Kecamatan Wajo akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan administrasi, penanganan aduan masyarakat, hingga penyediaan layanan sosial dan kesehatan. Ia berjanji akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan bahwa seluruh layanan di Kecamatan Wajo telah sesuai dengan standar HAM yang ditetapkan.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat di kecamatan kami memahami pentingnya HAM dalam setiap layanan yang mereka berikan. Ini akan melibatkan pelatihan, sosialisasi, dan pengawasan ketat untuk menjamin bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam pelayanan publik di Wajo,” tambahnya.

Rapat ini juga membahas tantangan dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam penerapan P2HAM, termasuk kebutuhan akan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyesuaian regulasi, serta pengembangan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif. Para peserta rapat sepakat bahwa kolaborasi antarperangkat daerah sangat penting untuk mengatasi tantangan tersebut dan mencapai tujuan bersama.

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan P2HAM. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahap implementasi, termasuk dalam memberikan masukan, kritik, dan saran terkait pelayanan publik. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang berbasis HAM benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Drs. Nimrod Sembe menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas di Kecamatan Wajo untuk mendiskusikan implementasi P2HAM di tingkat lokal. “Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat tentang apa yang mereka harapkan dari pelayanan publik yang berbasis HAM. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan kami,” jelasnya.

Rapat diakhiri dengan kesimpulan bahwa setiap perangkat daerah di Makassar, termasuk kecamatan, harus segera menyusun rencana aksi untuk implementasi P2HAM. Rencana ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dan konkret bagi setiap instansi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Dengan komitmen kuat dari seluruh perangkat daerah dan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan implementasi P2HAM dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar, termasuk di Kecamatan Wajo. Camat Wajo, Drs. Nimrod Sembe, bersama seluruh perangkat kecamatannya, siap untuk mengambil peran aktif dalam merealisasikan visi ini demi terciptanya pelayanan publik yang adil, inklusif, dan berbasis HAM di wilayahnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.