Makassar, – Drs. Nimrod Sembe, S.Sos., M.M., Camat Wajo, bersama seluruh camat se-Kota Makassar, resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam sebuah acara khidmat yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Makassar. Acara pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran para camat dalam pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.
Pengangkatan sumpah jabatan dan pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar beserta jajaran, yang juga bertindak sebagai saksi dan pembina dalam proses pengambilan sumpah. Acara tersebut diadakan sebagai bentuk pengesahan resmi atas kewenangan yang diberikan kepada para camat untuk menjalankan tugas sebagai PPATS, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar menyampaikan bahwa peran PPATS sangat krusial dalam proses pembuatan akta tanah, terutama di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, pengangkatan sumpah dan pelantikan ini menjadi momen penting untuk menegaskan kembali komitmen para camat dalam menjalankan tugas mereka dengan integritas dan profesionalisme tinggi.
“PPATS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap akta yang dibuat di wilayah kecamatan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pengangkatan sumpah ini, kami berharap para camat dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Drs. Nimrod Sembe, dalam kesempatan tersebut, juga memberikan pernyataan yang menggarisbawahi pentingnya peran PPATS dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Ia menyatakan bahwa dengan dilantiknya para camat sebagai PPATS, maka tugas mereka tidak hanya sekadar mengelola pemerintahan di tingkat kecamatan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengelolaan pertanahan yang tertib dan amanah.
“Sebagai PPATS, kita memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap proses pembuatan akta tanah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menghindari berbagai permasalahan pertanahan di kemudian hari, baik itu sengketa tanah maupun masalah legalitas lainnya,” ujar Drs. Nimrod Sembe.
Lebih lanjut, Drs. Nimrod Sembe menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman para camat terkait tugas dan tanggung jawab mereka sebagai PPATS. Menurutnya, peran ini membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap aspek hukum dan administrasi, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami berharap bahwa dengan pelantikan ini, kami sebagai camat dapat semakin memahami dan menguasai tugas-tugas sebagai PPATS. Ini bukan hanya soal tanggung jawab administratif, tetapi juga soal bagaimana kita menjaga hak-hak masyarakat atas tanah mereka dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, para camat se-Kota Makassar yang dilantik sebagai PPATS juga menyatakan komitmen mereka untuk selalu bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam menjalankan tugas mereka. Sinergi antara kecamatan dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih efisien dan bebas dari masalah-masalah yang seringkali muncul di masyarakat.
Setelah prosesi pengangkatan sumpah jabatan dan pelantikan selesai, acara dilanjutkan dengan pemberian pembekalan dan bimbingan teknis dari jajaran Kantor Pertanahan Kota Makassar kepada para camat yang baru saja dilantik. Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait prosedur pembuatan akta tanah, penanganan sengketa pertanahan, serta berbagai regulasi yang harus dipatuhi oleh PPATS dalam menjalankan tugasnya.
Acara pelantikan dan pengangkatan sumpah ini ditutup dengan doa bersama, di mana seluruh peserta memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas sebagai PPATS. Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, diharapkan para camat se-Kota Makassar dapat melaksanakan tugas barunya ini dengan baik, demi terciptanya tertib administrasi pertanahan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Pelantikan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran para camat dalam mendukung pembangunan dan perkembangan di wilayahnya masing-masing, khususnya dalam hal pengelolaan pertanahan yang merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.(*)