SUNGGUMINASA, ACCARITA —- Sejak adanya Kabel Optik yang tergantung atau putus sangat resahkan para pengguna jalan kini menuai sorotan dari lembaga L PACE
Menanggapi adanya kabel (FO) Feber optik, yang jatuh di Prapatan pas depan kantor bupati Gowa, itu sangat tidak nyaman bagi kami sebagai penguna jalan, Dg Gau yang biasa di sapa nama akrabnya sebagai ketua umum DPP L Pace sangat menyangkan perusahaan yang ada di kabupaten Gowa karena tidak ada pengawasan dan pemantauan, bahwa itu rawan dan bisa berakibat kecelakaan bagi pengguna jalan, untuk itu meminta kepada Dinas perhubungan dan satuan lalulintas polres Gowa untuk menindak lanjuti adanya kabel FO Feber optik yang jatuh di Prapatan lampu merah depan kantor bupati Gowa
Menurut Ketua L-PACE Dg Gau sapaan sehari-harinya, kegiatan para Provider yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya para Provider sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.
Lanjut Dg Gau mengatakan perbuatan para Provider tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa bisa mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.tutup Dg Gau
Sementara itu saat di komfirmasi Aripuddin Kepala Dinas Infokom Kabupaten Gowa menjawab dengan santai “Provider punya itu dinda, sementara dicarikan solusi untuk diputus dulu”. (**)