ACCARITA, – Seperti yang diberitakan media sebelumnya perihal larangan kuli tinta dalam pengambilan documentasi di dalam lokasi proyek pembangunan rujab pimpinan DPRD yang dikerjakan oleh CV. Lajae Putra selaku pelaksana dan dinilai melabrak Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ketua AJOI Kabupaten Takalar menanggapi Jum’at (04/12/2020), “Proses jurnalistik dalam hal ini peliputan tentunya jelas dilindungi Undang Undang, siapapun dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tentunya melawan hukum, olehnya itu kami berharap pihak pelaksana pekerjaan bisa lebih kooperatif dengan insan Pers demi keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai yang diamanahkan oleh UU” tegas Nursalam S.pd.
Ditambahkan, “Jika pelarangan dilakukan dengan alasan keamanan seharusnya pelaksana bisa memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada wartawan dan mendampingi mereka dalam melakukan proses peliputan dengan menyarankan jarak pengambilan gambar yang aman, jangan menghalangi mendocumentasi apalagi suruh silent camera atau hp, perlu diingatkan bahwa pelarangan peliputan dengan alasan dan aturan yang tidak rasional hanya akan menimbulkan banyak spekulasi publik serta kemungkinan berakhir pada proses hukum” Tutup ketua AJOI Takalar.