Klarifikasi Kades Lantang Kec Pol-Sel Kab Takalar Terkait Biaya PTSL

oleh

ACCARITA, – Terkait kinerjanya aparat Desa Lantang yang telah diberitakan sebelumnya, tentang pungutan kepada masyarakat sebanyak 300 ribu rupiah per orang, untuk penerbitan Sertifikat gratis, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini kepala Desa Lantang, Muh.Kasim Daeng Tarra angkat bicara dan mengatakan, itu tidak benar’ masyarakat hanya dipunguti sebanyak 250 ribu per orang melalui Kepala Dusun Lantang Desa Lantang, untuk biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap dan penerbitan PTSL,” tegasnya.(2/12/2020)

Berarti ini sudah sesuai regulasi apa yang dikatakan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar lewat wattsaf, pak Naim mengatakan, “250 ribu sesuai aturan kesepakatan 3 menteri, Itu tanggung jawab sepenuhnya di desa karena yang 250 ribu itu pun untuk kepentingan di desa misalnya, materai, patok, untuk fotocopy dan lain-lainnya.
(TS)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.