ACCARITA, — Kisruh adanya titik yang bermasalah terkait Bangunan berdiri diatas badan jalan, yang ada di jalan KH Ramli seputaran pasar sentral Kota Makassar.
Saat di konfirmasi kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Apriadi melalui telpon selular enggan mengangkat telponnya, padahal media ini ingin mengkomfirmasi perkembangan penanganan bangunan Bandung Gorden yang telah berdiri di badan jalan tersebut, pada Jum’at (20/11)
Disisi lain Karyadi Kabid Penindakan Tata Ruang dan Bangunan saat dikomfirmasi melalui telpon selularnya mengatakan, “Bahwa kami tunggu hasil Tela’ah dari pihak bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, atau saya hubungi dulu Kadisku dek, kata dia dengan singkat.
Sementara itu Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Tajuddin saat di temui dikantornya Jalan Kerung- kerung mengatakan, Setau saya memang pernah jalan KH Ramli kami kerjakan dengan peving blok namun saya belum mengetahui jelas bahwa disitu masuk Dugaan keras memalsukan dokumenn Fasum Jalan karna bangunan bandung gorden berdiri dengan bangunan permanen, kata Tajuddin
Dan jika benar bangunan bandung gorden itu berdiri diatas badan jalan, kata dia “seharusnya pihak Dinas Tata ruang bisa menindakinya dan mempertanyakan IMBnya apakah ada pada saat membangun atau bisa di pertanyakan ke pemerintah setempat seperti Lurah dan Camatnya”.
Persoalan ini juga seharusnya terselesaikan pada saat pembongkaran lapak di sentral pada waktu itu namun karna persoalannya belum jelas makanya tidak di tindaki pihak Penindakan Tata Ruang bersama Satpol pada saat itu, pungkasnya
Adapun Dr Hari Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar saat di komfirmasi melalui telpon selularnya mengatakan, ” Untuk persoalan Bandung Gorden saya belum paham pak, karna belum saya lihat dokumen yang di maksud, lagian juga saya lagi diluar daerah saat ini jadi saya belum bisa memberikan kesimpulan pak, kata Hari dengan singkat
Persoalan penindakan bangunan Bandung Gorden yang berdiri di atas badan jalan tersebut kini menuai sorotan dari berbagai kalangan seperti kata ibu Nia pedagang pasar sentral blok B ini mengatakan, enaknya tawwa pemiliknya Bandung Gorden selain daripada menempati badan jalan dia juga tidak dimintai uang retribusi dari kepala pasar disini, kita disini kasian belum pembayaran sehari-harinya dan juga yang lain-lainnya, tutupnya sembari dengan muka cemberut.
Diberitakan belum lama ini pihak bandung gorden telah memalsukan dokumen Pemerintah Kota Makassar dengan membuat surat bahwa pihak Dinas Pertanahan telah mengibahkan Fasum Jalan tersebut dan membuat surat diserahkan ke Pemilik Bandung Gorden di tahun 2015 silam dengan stempel Dinas Pertanahan dan di tanda tangani oleh Andi Fatahuddin selaku kepala bagian.
Pada saat di komfirmasi belum lama ini Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar “Manai Sofyan mengatakan dengan nada keras, “Bahwa dokumen itu palsu dan bodoh semua yang ikut rapat pada waktu itu di Dinas Tata Ruang, kenapa saya katakan bodoh karna pastinya mereka sudah tahu dokumen itu palsu Dinas Pertanahan saja baru di katakan dinas pada tahun 2017 sedangkan dokumen yang saya liat ini 2015 ditulis Dinas.
Seharusnya dinas tata ruang membuat surat ke Satpol PP untuk di tindaki segera jangan mengulur waktu karna itu bisa memberikan ruang buat pihak pemilik Bandung Gorden membuat surat lainnya, pungkas Manai dengan nada ciri khasnya yang keras.
Diduga dalam hal ini sejumlah oknum kepala dinas telah masuk angin karna enggan di komfirmasi hal demikian membuktikan dengan mereka tak mau mengangkat telponnya pada saat ingin di komfirmasi. (Randy)