ACCARITA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak wabah penularan COVID-19.
Salah satu dari lima point yang tertuang dalam SE adalah tentang peranan masyarakat dalam mengawasi Data DTKS. KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli Ketua KPK belum lama ini di Jakarta.
“Merespon surat edaran KPK, Aktivis, LSM dan Jurnalis secara nasional bersatu guna mengawasi penyaluran Bansos yang sedang tersalur saat ini dibeberapa wilayah kecamatan dan desa/kelurahan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Group Wartawan Media Online “GoWa-MO” Syafriadi Djaenaf memastikan validasi DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran”, kata Syafriadi
” SE KPK merupakan guidance
Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 menyalurkan bantuan sesuai DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos)
Lanjutnya, himbauan pihak Kemensos mulai tingkat provinsi kabupaten/kota serta aparatur desa se-Indonesia dapat semaksimal mungkin membuka data seluas-luasnya untuk mewujudkan transparansi informasi keterbukaan publik dan akuntabel yang berjenjang sebagai daya upaya Media dalam menyampaikan, mewujudkan tujuan pencegahan korupsi bersama KPK” terang Dg Mangka sapaan sehari-harinya
Sementara itu Rahmayadi salah satu pimpinan redaksi media online menerangkan bahwa untuk kepentingan bansos di wilayah Kabupaten Gowa yang bersumber dari Provinsi Sulawesi Selatan sendiri seharusnya Gubernur mempublikasikan rincian kegiatan dan sasaran bantuan sosial yang ada pada SKPD dinas sosial Provinsi Sulsel dan Kabupaten Gowa, agar kami selaku jurnalis dapat menginformasikan ke masyarakat,”terangnya
Selain itu Ketua LSM LAKSUS, Muh Anshar juga mengatakan kekompakan tidak cukup untuk penanganan pemutusan mata rantai Covid-19, butuh anggaran besar.
Sesuai informasi yang kami dapatkan diduga ada anggaran 500 milyar untuk percepatan Penanganan Covid-19 yang telah disetujui DPRD Provinsi Sulsel untuk Pemprov Sulsel yang mana penyerapannya sangat lemah, kami menduga dana tersebut baru terpakai belasan Milyar saja.
Kontribusi masyarakat untuk pemutusan mata rantai Covid-19 dengan tinggal dirumah saja, tapi itu membutuhkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Semua pihak menginginkan Sulawesi Selatan cepat pulih dari virus Corona, mau diapakan itu anggaran di simpan. Segera belanjakan saja untuk keperluan dan kebutuhan penanganan Covid-19,”ujar Anshar