17 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Jalan Penghibur, Ini Sanksinya :

oleh

ACCARITA, — Personil gabungan Satpol PP TNI-Polri rutin  melaksanakan pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19 di Kota Makassar, Kamis (12/11/2020).

Dalam operasi ini di depan Anjungan Pantai Losari Jalan Penghibur jalan alternatif melintas kendaraan yang dari luar kota makassar.

“Operasi yustisi ini dengan cara memberikan himbauan, teguran dan tindakan,” kata Kasatpol Imam Hud.”

Dijelaskan Imam, dalam operasi hari ini, sebanyak 17 pelanggar yang ditindak, dengan rincian 12 pelanggar dikenakan sanksi menyediakan masker dan 5 sanksi sosial membersihkan Fasilitas Umum.

Ia menambahkan, kegiatan ini akan setiap hari dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19.

Dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak semoga COVID-19 bisa dicegah dan masyarakat kembali hidup normal,” katanya.

(Rahmayadi HMS)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.